Kapan Golput Terjadi di Indonesia? Simak Ulasannya !
Mendekati waktu untuk memilih, siapa yang pantas dan layak memimpin negeri ini?
Sudah dua episode debat capres 2019 digelar.
Masing-masing Capres dan Cawapres baik baik paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf maupun Prabowo-Sandi mengemukaka visi dan misi untuk masa kepemimpinan lima tahun kedepan.
Namun, apakah kalian sudah menentukan kemana suara akan berlabuh?
Sudah cukupkah pertimbangan kalian jika hanya melihat debat? atau eksistensi para calon pemimpin bangsa di sosial media dan aksi kampanye lainnya?
Masyarakat dituntut pada 17 April 2019 nanti, harus menjatuhkan pilihan bukan hanya untuk pemimpin negeri namun perwakilan suara rakyat atau dikenal dengan istilah DPR.
Setiap orang berkonsentrasi penuh untuk menghadapi pemilu serentak ini.
Namun, sekali lagi apakah kalian sudah menjatuhkan tambatan hati?
Atau kalian malah tidak ingin memilih ?
Baca juga: Gubernur Se-Indonesia Minta Naik Gaji, Gara-Gara Gaji DPRD Rp 70 Juta
Hampir sebagian besar masih belum bisa menentukan suara ataupun mengklaim diri masing-masing untuk tidak memilih.
Kepada orang-orang yang tidak menentukan pilihan kepada semua calon disebut dengan 'golongan putih'.
Dilansir dari BBC.com, Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan kelompok-kelompok yang tidak direpresentasikan dengan baik oleh kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, mungkin memilih untuk golput.
Di tahun 2014, angka golput mencapai sekitar 30%, termasuk orang-orang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mendapat undangan untuk memberi hak suara.
Tahukah kalian sejak kapan golongan-golang putih ini hadir?
Sejarah
Dilansir dari wikipedia, Golongan putih (golput) pada dasarnya adalah sebuah gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni 1971 di Balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum hari pemungutan suara pada pemilu pertama di era Orde Baru dilaksanakan.
Arief Budiman sebagai salah seorang eksponen Golput berpendapat bahwa gerakan tersebut bukan untuk mencapai kemenangan politik, tetapi lebih untuk melahirkan tradisi di mana ada jaminan perbedaan pendapat dengan penguasa dalam situasi apa pun.
Menurut kelompok ini, dengan atau tanpa pemilu, kekuatan efektif yang banyak menentukan nasib negara ke depan adalah ABRI.
Kebanyakan tokoh pencetus Golput adalah “Angkatan ‘66”, walaupun sebagian tokoh “Angkatan ‘66” diakomodasi Orba dalam sistem. Mereka ada yang menjadi anggota DPR-GR, bahkan Menteri.
Namun, ada pula yang tetap kritis melawan rezim baru yang dianggap mengingkari janji itu.
Pencetusan gerakan itu disambung dengan penempelan pamflet kampanye yang menyatakan tidak akan turut dalam pemilu.
Tanda gambarnya segi lima dengan dasar warna putih, kampanye tersebut langsung mendapat respons dari aparat penguasa.
Sejak Pemilu 1955 angka Golput cenderung terus naik.
Bila dihitung dari pemilih tidak datang dan suara tidak sah,golput pada pemilu 1955 sebesar 12,34%.
Pada pemilu 1971, ketika Golput dicetuskan dan dikampanyekan, justru mengalami penurunan hanya 6,67%. Pemilu 1977 Golput sebesar 8,40%, 9,61% (1982), 8,39% (1987), 9,05% (1992), 10,07% (1997), 10.40% (1999), 23,34% (Pileg 2004), 23,47% (Pilpres 2004 putaran I), 24,95% (Pilpres 2004 putaran II).
Pada Pilpres putaran II setara dengan 37.985.424 pemilih.
Pemilu legislatif 2009 partisipasi pemilih sebesar 71%. Artinya jumlah golput (dalam arti longgar) terdapat 29%.
Sedangkan menurut perkiraan berbagai sumber jumlah golput pada pemilu Presiden 2009 sebesar 40%. Angka-angka golput ini cukup tinggi.
Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43.
Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban".Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamendemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Hak memilih di sini termaksud dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.
Kesimpulannya adalah Golput merupakan hak bagi setiap warga negara.
Namun, perlu masuk dalam catatan masa depan bangsa ada ditangan kita.
Kitalah yang menentukan siapa yang layak dan mampu mengatur dengan baik dan bijak bangsa ini.
Jadilah bagian dari penentu tersebut untuk arah Indonesia jauh lebih baik kedepan.
Salam dari penulis.
Post a Comment